Selasa, 05 Maret 2013

Assalamu alaikum wr. wb

Senang bisa berbagi tulisan kepada pembaca yang barangkali membutuhkan, kali ini penulis ingin membuat bahasan tentang jenazah.

- Memandikan jenazah
Hukum memandikan jenazah fardu kifayah, tujuan memandikan jenazah adalah menghilangkan segala najis yang ada pada jenazah.orang yang memandikan jenazah harus jujur dan dapat di percaya, tujuannya agar rahasia jenazah tetap terjaga (seperti aib atau cacat tubuh)

cara memandikan jenazah :
1. Jenazah diletakan di tempat (bak mandi khusus jenazah)
2. Niat mandi jenazah
    NAWAITUL'GHUSLA LIHAADZAL MAYYITI FARDZAN LILLAHI TA'ALAA
3. Memulai dengan memijat perut secara pelan untuk mengeluarkan isi perut, lalu kemudian dilanjutkan   dengan membersihkan najis  yang menempel dibadan, ketika membersihkan aurat tangan si pemandi jenazah harus menggunakan sarung tangan karet,karena hukumnya haram jika menyentuh jenazah.
4. kemudian jenazah di wudhukan, sama caranya seperti ber wudhu waktu sholat, mulailah dari bagian kanan. niat me wudhukan jenazah : NAWAITUL WUDHU'A LIHAADZAL MAYYITI FARDZAN LILLAHI TA'ALAA
5. Setelah itu jenazah dimandikan sebanyak 3 kali atau jumlahnya ganjil 3,5,dan seterusnya.
6. pada siraman terakhir air di campur dengan kapur barus.
7. setelah dimandikan lalu dikeringkan dengan handuk. dan di beri wewangian dengan jumlah ganjil.

Cara mensholatkan jenazah :

Syarat syarat sholat jenazah : Suci dari hadast/najis, menutup aurat, menghadap kiblat.

Tata cara sholat :
1. Berniat :
USHALLI ALAA HADZAL MAYYITI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDZOL KIFAYAATI LILLAHI TA'ALAA, ALLAHU AKBAR.
2. Berdiri tanpa ruku dan sujud
3. Takbir pertama membaca Alfatehah
4. Takbir ke dua lalu membaca shalawat nabi
5. Takbir ketiga Berdoa bagi jenazah
6. Takbir ke emapt berdoa bagi jenazah bila jenazah laki laki atau perempuan, disunahkan membaca doa.
 7.Salam

Semoga bermanfaat. wassalam.


* sumber mujarrobat lengkap oleh AHMAD QUSYAIRI penerbit Bintang Terang jakarta